WWW.TCMIRASANTIKA.COM
Depenisi Puasa
Puasa ( dalam bahasa arab disebut ash-shiyam
secara bahasa berarti al-imsak an
sya-syai menahan diri dari sesuatu’ baik perkataan maupun perbuatan.
Seperti dijelaskan dalam surah maryam 26.
فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْماً فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنسِيّاً -٢٦
26., Maka Katakanlah:
"Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang Maha pemurah,
Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini".
Maksudnya
Maryam bernazar tidak akan bicara kepada siapa pun.
Adapun puasa menurut istilah syariat ialah
menahan diri dari segala yang
membatalkan puasa mulai dari terbit fajat hingga terbenam matahari, disertai
dengan Niat.
Untuk
mewajibkan seseorang ikut berpuasa Ramdhan maka ulama mensyaratkan beberapa
syarat berikut : SYARAT WAJIB DAN SAH PUASA
1.
Islam
Puasa tidak diwajibkan
atas orang kafir. Artinya, selam ia hidup didunia ini ia, tidak diminta
berpuasa, sebab puasa dari perintah agama islam, tidak ada gunanya ia
berpuasa,. Di akhirat kelak orang kafir tersebut akan dihukum atas
kekufurannya.
2.
Taklif (Balig dan Berakal)
Maksud taklif disini
adalah orang muslim tersebut haruslah sudah balig dan berakal. Jika salah satu
dari sifat ini (Balig dan Berakal) idak
terpenuhi maka ia tidak berkewajiban mengerjakan Puasa. Dalilnya HR Abu Daud
3822
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ
وَعَنْ الْمُبْتَلَى حَتَّى يَبْرَأَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَكْبُرَ
Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: \"Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari
tiga golongan; orang yang tidur hingga terbangun, orang gila hingga ia waras,
dan anak kecil hingga ia balig.\"
3.
Tidak ada larangan yang menghalanginya untuk berpuasa
atau uzur yang membolehkan membatalakan
Puasanya seperti :
a) Kondisi seseorang
diragukan, apakah ia sedang haid atau nifas pada siang hari.
b) Pingsang atau gila sepanjang
siang hari. Adapun kalau seorang itu merasa waras pada siang hari walupun
sebentar, maka uzurnya gugur maka ia harus berpuasa selama ia sadar.
Adapun Uzur yang
membolehkan orang berbuka iyalah :
1.
Sakit atau membuat penderita mendapat mudarat yang berbahaya, atau
merasakan penderitaan atau sakit yang sangat pedih. Bahkan, jika penyakitnya
itu semakin parah sehingga dikewatirkan ia mati dengan sakit tersebut, maka
saat itu ia wajib membatalkan puasanya.
2.
Sedang dalam perjalanan jauh dimana jaraknya tidak kurang dari 83 Km
menurut mazhab Asyafi’i
وَمَن كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
185. dan Barangsiapa
sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya
berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
3.
Tidak mampu lagi berpuasa, baik karna sudah tua renta,atau sakit yang
tidak ada harapan lagi dapat sembuh. Sebab puasa hanya diwajibakan bagi yang
mampu fisik melaksanakannya. Maka ia berfidyah.
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
0 Komentar