Memotivasi Puasa Narapidana, Di Lapas Narkoba Bollangi

06.20
WWW.TCMIRASANTIKA.COM 
Depenisi Puasa
      Puasa ( dalam bahasa arab disebut ash-shiyam secara bahasa berarti  al-imsak an sya-syai menahan diri dari sesuatu’ baik perkataan maupun perbuatan. Seperti dijelaskan dalam surah maryam 26.

 فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْماً فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنسِيّاً -٢٦    


26., Maka Katakanlah: "Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang Maha pemurah, Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini".

Maksudnya Maryam bernazar tidak akan bicara kepada siapa pun.
   Adapun puasa menurut istilah syariat ialah menahan diri dari segala   yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajat hingga terbenam matahari, disertai dengan Niat. 

         Untuk mewajibkan seseorang ikut berpuasa Ramdhan maka ulama mensyaratkan beberapa syarat berikut : SYARAT WAJIB DAN SAH  PUASA
1.      Islam
Puasa tidak diwajibkan atas orang kafir. Artinya, selam ia hidup didunia ini ia, tidak diminta berpuasa, sebab puasa dari perintah agama islam, tidak ada gunanya ia berpuasa,. Di akhirat kelak orang kafir tersebut akan dihukum atas kekufurannya.
2.      Taklif (Balig dan Berakal)
Maksud taklif disini adalah orang muslim tersebut haruslah sudah balig dan berakal. Jika salah satu dari sifat ini (Balig dan Berakal)  idak terpenuhi maka ia tidak berkewajiban mengerjakan Puasa. Dalilnya HR Abu Daud 3822

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الْمُبْتَلَى حَتَّى يَبْرَأَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَكْبُرَ

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: \"Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari tiga golongan; orang yang tidur hingga terbangun, orang gila hingga ia waras, dan anak kecil hingga ia balig.\"
3.      Tidak ada larangan yang menghalanginya untuk berpuasa atau uzur yang membolehkan membatalakan  Puasanya seperti :
a)      Kondisi   seseorang  diragukan, apakah ia sedang haid atau nifas pada siang hari.
b)      Pingsang atau gila sepanjang siang hari. Adapun kalau seorang itu merasa waras pada siang hari walupun sebentar, maka uzurnya gugur maka ia harus berpuasa selama ia sadar.
Adapun Uzur yang membolehkan orang berbuka iyalah :
1.      Sakit atau membuat penderita mendapat mudarat yang berbahaya, atau merasakan penderitaan atau sakit yang sangat pedih. Bahkan, jika penyakitnya itu semakin parah sehingga dikewatirkan ia mati dengan sakit tersebut, maka saat itu ia wajib membatalkan puasanya.
2.      Sedang dalam perjalanan jauh dimana jaraknya tidak kurang dari 83 Km menurut mazhab Asyafi’i

 وَمَن كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ                                                                     

185. dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
3.      Tidak mampu lagi berpuasa, baik karna sudah tua renta,atau sakit yang tidak ada harapan lagi dapat sembuh. Sebab puasa hanya diwajibakan bagi yang mampu fisik melaksanakannya. Maka ia berfidyah.

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ 

   184. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. 

Previous
Next Post »
0 Komentar