WWW.TCMIRASANTIKA.COM - Ketua Yayasan Tanggap Cegah Mirasantika di minta mendamaikan kasus di SD 31 Maros, pada Kamis 29 Januari 2015 di kantor DPRD Kabupaten Maros.
Pertemuan yang di hadiri oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Maros dan PGRI Kabupaten Maros. Dalam pertemuan ini Hamka Mahmud, selaku Da'i KAMTIBMAS POLRES Kabupaten Maros dan Juga Pembina NARAPIDANA di LAPAS MAROS ini di minta untuk memberikan nasehat dengan tujuan mendamaikan antara kedua pihak baik pelapor maupun yang dilaporkan, terkait kasus kekerasan di SD 31 Kabupaten Maros,
Dalam nasehatnya beliau, mengatakan bahwa "jangan sampai kasus ini bisa sampai ke pengadilan, ada baiknya keduanya saling terbuka dan saling memaafkan, apa lagi jika pihak pelapor telah mengakui kesalahannya, karena sesungguhnya Allah SWT mencintai mereka yang saling maaf-memaafkan dan berbuat kebajikan, Beliau mengutip Firman Allah SWT di dalam Surah Ali-Imran ayat 134 :
"wal a'fiina aninnas, innallah yuhibbul muhsinin".
0 Komentar